Jumat, 07 Desember 2012

SISTEM PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Dalam pelaksanaannya, sumber dan metode pembiayaan internasional disalurkan dengan menggunakan sistem pembayaran internasional berikut ini :
  •    Cash in advance/prepayment
  •    Open account
  •    Private compensation
  •    Letter of credit (L/C)
  •    Draft/commercial bill of exchange
  •    Consigment (konsinyasi)
A.CASH IN ADVANCE  / PREPAYMENT  / ADVANCE PAYMENT
  • suatu cara pembayaran yg dilakukan pembeli/importir kepada penjual/eksportir sebelum barang dikapalkan.
  • Pembayaran ini dilakukan secara tunai baik secara keseluruhan (full payment) atau sebagian (partial payment) karena beberapa alasan tertentu :
  1. Permintaan atas produk melebihi penawaran   produk.
  2. Penjual dan pembeli belum saling mengenal   dan   kurang saling       percaya.
  3. Dalam situasi darurat, misalnya peperangan.
  4. Mata uang negara importir termasuk mata   uang   lemah (soft currency) yg berisiko tinggi.
B. OPEN ACCOUNT
  • Kebalikan dari sistem cash in advance, pembayaran dengan sistem ini justru dilakukan kemudian setelah produk dikirim dan laku terjual atau setelah jangka waktu tertentu karena pembeli dan penjual sudah saling kenal dan percaya sepenuhnya atau dilakukan antara suatu perusahaan dengan afiliasinya atau intra perusahaan multinasional (MNC).
  • Dengan sistem pembayaran ini, penjual hanya mengirimkan faktur kepada pembeli untuk dibayar setelah jangka waktu tertentu atau sesuai kesepakatan. Dengan sistem ini penjual mempunyai risiko yg tinggi atas kegagalan pembayaran (default) dari pembeli.
C. PRIVATE COMPENSATION
  • Adalah suatu metoda pembayaran internasional yang dilakukan antara pembeli dan penjual dengan jalan melakukan kompensasi penuh atau sebagian utang piutang baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pihak ketiga) sehingga mengurangi atau meniadakan transfer valas ke luar negeri.
•Dengan metode private compensation ini maka:
Importir B di   Singapura tidak   perlu melakukan   transfer   internasional untuk   melakukan   pembayaran kepada   eksportir A di   Jakarta dan cukup   dengan melakukan   transfer domestik   kepada importir D di  Singapura.
D. LETTER OF CREDIT (L/C)
  • Adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tsb dipenuhi.
  • Pada saat ini lebih dari 50% pembayaran internasional menggunakan L/C karena metode ini mempunyai beberapa kelebihan, antara lain sbb :
  1.  Adanya jaminan pembayaran bagi   eksportir/penjual
  2. Adanya jaminan penerimaan barang bagi   importir melalui perbankan yg akan   menyerahkan pembayaran sesuai dg syarat-  syarat yg ditetapkan dlm L/C.
  3. Adanya fasilitas kredit eksportir atau importir   melalui perbankan.
  4. Adanya fasilitas hedging.
  • Beberapa hal penting yg harus diperhatikan dalam L/C adalah :
  1. Sifat L/C, apakah revocable atau   irrevocable.
  2. Tanggal expired L/C.
  3. Tanggal pengapalan.
  4. Syarat-syarat dlm L/C, misalnya apakah dapat   dilakukan transhipment atau partial   shipment.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar